Get Adobe Flash player
  • Tari Persembahan
  • Wisata Di Kepulauan riau
  • 1
  • 2
  • 3
  • 5

Seputar Kepri

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini630
mod_vvisit_counterKemarin622
mod_vvisit_counterMinggu Ini4988
mod_vvisit_counterMinggu lalu5166
mod_vvisit_counterBulan Ini18028
mod_vvisit_counterBulan Lalu16884
mod_vvisit_counterSeluruhnya1160524

Kami Memiliki: 7 tamu online
IP Anda: 184.73.74.47
 , 
Hari Ini : 25 - Mei - 2013

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Home

Pejabat Eselon III dan KPA Tandatangani Pakta Integritas

Para pejabat Eselon III dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Selasa (17/1/2012), melakukan penandatangan Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas itu disaksikan Gubernur Kepri H Muhammad Sani, Sekretaris Daerah Dr.Drs.Suhajar Diantoro dan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov.

Dengan penandatanganan itu, Gubernur Kepri ingin semua proses kegiatan di Pemprov Kepri sesuai aturan. ‘’Kerja dengan aturan yang ada. Jangan melenceng dari aturan, jangan melakukan KKN,’’ tegas Gubernur Kepri H Muhammad Sani saat memimpin Apel 17 hari bulan sesaat sebelum menyaksikan penandatangan integritas tersebut di halaman kantor Gubernur.

Sebelumnya, pakta integritas ini telah ditandatangani pejabat Eselon II saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) beberapa waktu lalu. Ada pun ketujuh Pakta Integritas itu pertama, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pakta Integritas ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Keempat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas. Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.

Yang keenam, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. Dan ketujuh, bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya. Menurut Gubernur, kerja setiap pegawai, diawasi selama 24 jam. Dengan penandatangan ini, seluruh pekerjaan pegawai dinilai oleh Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sejak awal, kata Gubernur, semua harus berkomitmen bekerja dengan benar dan tidak melakukan KKN. ‘’Berhentilah melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan yang nantinya akan menyusahkan diri sendiri,’’ kata Mantan Bupati Karimun ini.

Amanah yang diberikan, kata Gubernur, harus disyukuri dengan melakukan kerja yang baik, yang berarti buat masyarakat Kepulauan Riau. ‘’Mari kita songsong 2012 dengan pakta integritas. Semoga Kepri semakin maju,’’ ajak Gubernur. Selain itu, Gubernur juga mengucapkan terima kasih atas kerja yang dilakukan para pegawai Kepri tahun 2011. Dalam laporan kinerja yang disampaikan ke Presiden RI, kinerja Kepri sudah mencapai 95,9 persen. Apapun pekerjaan, kata Gubernur, yang baik terus ditingkatkan, yang belum baik diperbaiki. ‘’Yang tidak baik, kita tinggalkan,’’ kata Mantan Walikota Tanjungpinang ini.

Kata penulis buku Untung Sabut ini, kinerja tahun lalu harus terus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan untuk pengembangan karir. ‘’Terus diperbaiki di masa mendatang, tantangan semakin besar, terus bekerja keras lagi,’’ kata Gubernur, sambil menambahkan, bahwa setiap perbuatan baik adalah untuk diri sendiri. (humas)

PAKTA INTEGRITAS

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

{alt}