Get Adobe Flash player
  • Tari Persembahan
  • Wisata Di Kepulauan riau
  • 1
  • 2
  • 3
  • 5

Seputar Kepri

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini86
mod_vvisit_counterKemarin771
mod_vvisit_counterMinggu Ini2190
mod_vvisit_counterMinggu lalu5166
mod_vvisit_counterBulan Ini15230
mod_vvisit_counterBulan Lalu16884
mod_vvisit_counterSeluruhnya1157726

Kami Memiliki: 12 tamu online
IP Anda: 54.234.67.55
 , 
Hari Ini : 22 - Mei - 2013

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Home

Gubernur Lobi Menteri Pertanian

Menteri Pertanian RI memahami keberatan masyarakat Kepri terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) mengantisipasi Permentanian No.89/Permentan/OT/140/12/201. Dalam Permentan tersebut tidak menjadikan pelabuhan di Kepri sebagai pintu masuk produk-produk pertanian, seperti sayur dan buah-buahan. Menteri Pertanian akan mempelajari masalah ini ada akan melakukan komunikasi yang intensif dengan Pemprov Kepri, sehingga masalah ini selesai sebelum diberlakukan pada 12 Maret 2012 ini.

Demikian salah satu hasil pertemuan yang dilakukan Menteri Pertanian RI dengan Gubernur Kepri H Muhammad Sani, Walikota Batam Ahmad Dahlan dan jajarannya di Widya Candra Jakarta, Selasa (17/1) malam. ‘’Mentan akan mempelajari masalah ini dan akan melakukan komunikasi yang intensif dengan Pemprov Kepri,’’ kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Misbardi yang hadir dalam pertemuan itu. Hadir juga dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutana Kepri Said Jaafar, Kepala BPMD Kepri SM Taufik, Kadis Perdagangan John Arizal dan Kadis Perdagangan Kota Batam.

Maksud Gubernur Sani menemui Mentan memang meminta peraturan ini tidak berlaku di Kepri. Sebab di Kepri sesuai dengan Undang-undang No. 44 tahun 2007 tentang FTZ, impor produk tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengusahaan Batam, Bintan, Karimun. ‘’Kami usulkan agar untuk pemberian kuota dan izin pemasukan barang produk pertanian dilimpahkan kepada BP Batam, Bintan, Karimun,’’ ulang Gubernur. Hal yang sama juga sudah disampaikan Gubernur kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Dalam peraturan menteri itu, pemasukan barang-barang produk pertanian, seperti buah-buahan dan sayur-sayuran harus masuk melalui 3 pelabuhan (Jakarta, Medan, Surabaya) dan 1 bandara (Soekarno - Hatta).

Karena itu, Gubernur terus mendesak Jakarta agar Permentan itu tidak berlaku di Kepri. Karena di Kepri ada UU no 44 Tahun 2007, tentang kawasan Perdagangan Bebas. Gubernur ingin Kepri mendapat prioritas, karena produk pertanian deliverynya harus cepat.

Dalam pertemuan dengan pengusaha Kepri di Graha Kepri Batam, Kamis (12/1), para pengusaha Kepri juga mengharapkan gubernur memperjuangkan masalah ini. Karena akan menganggu kehidupan warga Batam dan Kepri, dan akan berpengaruh pada kegiatan perekonomian.

Abidin Hasibuan, misalnya, minta aturan masalah sayur dan buah-buahan tidak diberlakukan di Batam. Karena jika tidak masuk melalui pelabuhan di Batam, akan membuat daerah ini semakin ‘’berbahaya’’. Karena 60 persen sayur mayur dan buah-buahan untuk kawasan Kepri dipasok dan Malaysia dan Singapura. ‘’Kita minta agar Batam khusus. Karena Batam tidak produksi itu,’’ kata Abidin.

{alt}