Dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyalurkan bantuan hibah uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pemberian hibah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memperkuat peran lembaga sosial keagamaan, pendidikan, kemasyarakatan, dan organisasi non-pemerintah yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dokumen ini memuat Daftar Hibah Uang yang telah ditetapkan dan dialokasikan kepada penerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.