Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menjadikan Gurindam 12 sebagai proyek strategis untuk menggerakkan ekonomi daerah sekaligus mengoptimalkan aset milik negara. Pemanfaatan kawasan meliputi Gedung Dekranasda dan Gedung LAM, area branded store, UKM, pusat kuliner dengan blok tematik (Gonggong, Dugong, Napoleon, dan Dingkis), serta lahan parkir yang representatif.
Berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan lahan Gurindam 12 ini melalui skema KSP ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pengumuman proses tender Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah. Diharapkan proses tender ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif, sehingga Kedepannya melalui KSP pemanfaatan Kawasan Gurindam 12 ini dapat memberikan kontribusi ekonomi dan dapat dinikmati oleh masayrakat luas khususnya Kota Tanjungpinang.
Download Lampiran Pengumuman Disini