Dalam rangka menjamin kesesuaian mutu konstruksi sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 pasal 54 ayat (1) yang berbunyi “Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Sub Penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi”, ayat (2) yang berbunyi “Selain itu Penyedia Jasa dan/atau Sub Penyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi”, didalam pasal 59 ayat (3) yang berbunyi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :