Logo
Loading...

Pengujian Konstruksi di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau

Terbit : Kamis, 08 Februari 2024
Dilihat : 716 Kali
Bagikan Pengumuman Ini
Dari: Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Dalam rangka menjamin kesesuaian mutu konstruksi sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 pasal 54 ayat (1) yang berbunyi “Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Sub Penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi”, ayat (2) yang berbunyi “Selain itu Penyedia Jasa dan/atau Sub Penyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi”, didalam pasal 59 ayat (3) yang berbunyi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :

Download Surat Edaran

Lampiran Pengumuman :
Jika browser anda tidak dapat menampilkan file dalam bentuk format pdf diatas, silahkan download lampiran melalui link berikut ini.