PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) mengumumkan rencana pengambilalihan/akuisisi terhadap dua anak perusahaannya, yaitu PT. Energi Blok Duyung Kepri dan PT. Pembangunan Kepri North West Natuna, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengumuman ini diterbitkan guna memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sehubungan dengan rencana pengambilalihan/akuisisi PT. Energi Blok Duyung Kepri dan PT. Pembangunan Kepri North West Natuna, manajemen PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis. Keberatan dapat diajukan paling lambat 14 hari sejak pengumuman ini diterbitkan, yakni hingga tanggal 29 Januari 2026.
Unduh lampiran pengumuman dibawah ini