Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah akan melaksanakan seleksi penerimaan Tenaga Pendamping Koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut: