Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuka kesempatan bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Komisaris dan Direktur PT. Energi Kepri (Perseroda) dan Komisaris PT. Pembnagunan Kepri (Perseroda) dengan ketentuan terlampir dibawah ini :